Anggota Dpr Klarifikasi Soal Usulan Smoking Area Di Kereta Api

Sedang Trending 23 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

carpet-cleaning-kingston.co.uk

Sabtu, 23 Agu 2025 20:50 WIB

Anggota Komisi VI DPR Nasim Khan menjelaskan usulannya mengenai pengadaan gerbong unik merokok di kereta api jarak jauh. Anggota Komisi VI DPR Nasim Khan menjelaskan usulannya mengenai pengadaan gerbong unik merokok di kereta api jarak jauh. Ilustrasi. (carpet-cleaning-kingston.co.uk/Adhi Wicaksono).

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Anggota Komisi VI DPR Nasim Khan mengklarifikasi usulannya mengenai pengadaan gerbong khusus merokok di kereta api jarak jauh.

Ia menyebut usulan nan dia sampaikan dalam rapat berbareng PT KAI beberapa waktu lampau itu dalam rangka meneruskan aspirasi masyarakat.

"Sebagai personil DPR, tugas saya adalah menyerap dan menyampaikan aspirasi masyarakat. Usulan mengenai adanya ruang alias gerbong unik merokok di kereta muncul dari keluhan penumpang perokok nan merasa tidak terakomodasi," ujar Nasim dalam keterangannya, Sabtu (23/8).

Nasim menyebut usulan itu tidak sama sekali memihak rokok. Ia mengaku hanya mau mencari titik jumpa agar kewenangan dan kenyamanan semua penumpang tetap terjaga.

Ia pun membandingkan akomodasi publik lainnya nan tetap menyediakan smoking area nan layak dengan sistem ventilasi modern manusiawi, sehingga penumpang perokok maupun non-perokok bisa tetap nyaman.

"Faktanya, di lapangan, tetap ada nan merokok sembunyi-sembunyi di toilet alias sambungan gerbong, keluar stasiun, area publik dan itu lebih berbahaya. Dengan adanya ruang khusus, justru bisa lebih kondusif dan tertib," ucap dia.

Nasim pun menyatakan dia menghormati sepenuhnya sikap KAI nan menegaskan kereta merupakan area tanpa rokok.

"Usulan ini bisa saja ditinjau sebagai wacana jangka panjang alias apalagi diuji coba secara terbatas di beberapa rute jarak jauh," ujarnya.

Usulan Nasim itu ditolak oleh PT KAI nan menegaskan seluruh jasa kereta api nan dioperasikan tetap bebas asap rokok.

Manajemen KAI berkomitmen menciptakan lingkungan transportasi nan sehat dan nyaman bagi siapapun, termasuk perokok pasif.

Vice President Public Relations KAI Anne Purba menyatakan pihaknya berpegang teguh pada kebijakan bebas asap rokok nan telah diterbitkan Kementerian Perhubungan pada 2014.

Ia menjelaskan kebijakan bebas asap rokok ini merujuk pada Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 Menteri Perhubungan Republik Indonesia, nan mengatur larangan merokok di dalam sarana pikulan umum, termasuk kereta api.

"Kami selalu memastikan bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, nan mencakup udara nan bersih dan sehat di dalam kereta. Kebijakan ini selaras dengan izin nan bertindak dan berfokus pada kualitas jasa kami," kata Anne dalam keterangan resmi, Kamis (21/8).

[Gambas:Video CNN]

(mnf/sfr)