ARTICLE AD BOX
SUrabaya, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Pengusaha Surabaya pemilik perusahaan CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana nan diduga menahan ijazah-ijazah eks tenaga kerja sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil.
Selain itu suaminya, Hendy Soenaryo juga menjadi tersangka kasus nan sama, dan sudah ditahan Polrestabes Surabaya, Jawa Timur.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanti membenarkan, Diana sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik. Namun, dia tak menjelaskan secara perincian kasusnya.
"Iya sudah ditetapkan tersangka," kata Rina saat dikonfirmasi, Jumat (9/5).
Rina mengatakan, suami Diana juga sudah menjadi tersangka. Penetapan keduanya dilakukan secara bersamaan.
"Suami istri tersangka," ucapnya.
Suami dari Jan Hwa Diana, Hendry Soenaryo, ditetapkan jadi tersangka perusakan dan telah ditahan polisi. (Dok.Polrestabes Surabaya)
Diana sebelumnya juga tersangkut kasus dugaan penahanan piagam puluhan eks tenaga kerja CV Sentoso Seal. Perkara itu sempat menyeret Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. Kini perkara itu tetap ditangani Polda Jawa Timur.
Terkait kasus perusakan, dia dilaporkan ke polisi oleh korban Paul Stephnus. Dia mengatakan, kasus tersebut bermulai ketika Diana dan suaminya, Handy Soenaryo meminta dibuatkan kanopi di lantai lima rumahnya, Jalan Prada, Dukuh Pakis, Surabaya pada 2024 lalu.
"Saya sudah kerjakan, itu kan kanopi nan bisa jalan pakai motor, bukan nan diam. Saya nilai kerjaan saya sudah ini [selesai] 75 persen," kata Paul, saat dikonfirmasi, Kamis (1/5).
Kemudian, Paul membujuk salah seorang temannya, Nimus, untuk mengambil alat-alat proyek nan tetap berada di rumah Diana tersebut. Mereka juga membawa sebuah mobil sedan dan pikap.
"Ada satu kotak alat, satu botol oksigen lantaran saya mengerjakan besi, terus nan ketiga ini adalah scaffolding. Scaffolding saya sewa, sewanya juga jatuh tempo jadi saya mau pindah," ucapnya.
Namun, Diana dan suaminya melarang pelapor membawa alat-alatnya pergi dari rumahnya. Bahkan, wanita tersebut sempat meneriaki kedua korban sebagai maling.
Selain itu, Diana juga meminta kepada salah satu anak dan karyawannya untuk merusak ban dua mobil nan dibawa korban. Akhirnya, korban tidak bisa meninggalkan letak lantaran kendaraannya rusak.
"Mobil kami dirusak sekalian, bannya dicopotin, terus ban mobil kawan saya ini digerinda, agar tidak bisa bawa peralatan dari situ," ujarnya.
Lebih lanjut, korban menduga, Diana meminta agar duit DP dari pengerjaan kanopi tersebut dikembalikan. Sedangkan, kontraktor itu mempunyai perjanjian menyelesaikan genting rumah seharga Rp400 juta.
Kini Paul pun melaporkan kasus itu ke SPKT Polrestabes Surabayara, laporannya itu diterima dengan nomor LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.
"Kita laporkan sekeluarga, suami kan Pak Handy, istri Diana, terus (terlapor) ketiga anaknya namanya Nando, Keempat itu pegawainya nan bantu (merusak mobil), Pak Iwan," ucapnya.
(frd/kid)
[Gambas:Video CNN]