ARTICLE AD BOX
Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk - PT Menthobi Karyatama Raya Tbk (MKTR) memberikan jawaban terhadap keterkaitan perseroan dengan Fuad Hasan Mansyur nan dicekal KPK mengenai dugaan kasus korupsi pembagian kuota haji Kementerian kepercayaan 2024.
KPK menyebut ada 10 pemasok travel nan diduga mendapat jatah besar dari 10.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi sehingga mendapat untung dari korupsi pembagian kuota haji tambahan tersebut.
Sebagai tindak lanjut, KPK pun mencekal tiga orang dalam investigasi kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji Kemenag 2023-2024, salah satunya adalah Fuad Hasan Mansyur, pendiri Maktour nan merupakan biro perjalanan haji serta umrah besar di Indonesia.
Berdasarkan laporan finansial MKTR, Fuad Hasan Mansyur adalah pemegang saham terbesar perseroan dengan 58,97% kepemilikan per 30 Juni 2025.
MKTR menjawab berita mengenai sangkut paut Fuad sebagai pemegang saham terbesar dengan perseroan.
"Perseroan menegaskan bahwa Perseroan tidak berangkaian secara langsung maupun tidak langsung atas isi pemberitaan, sehingga tidak mempengaruhi aktivitas operasional maupun keberlangsungan upaya Perseroan," tulis Direktur MKTR Wawan Sulistyawan.
Perseroan juga menegaskan, walaupun merupakan pemegang saham mayoritas, Fuad tidak berangkaian dengan operasional perusahaan.
"Perseroan menegaskan bahwa setiap kewenangan dan tanggungjawab pemegang saham dipisahkan secara tegas dari aktivitas operasional sehari-hari Perseroan. Seluruh aktivitas upaya Perseroan dijalankan oleh manajemen ahli berasas prinsip Good Corporate Governance (GCG), sistem check and balance, serta pengawasan Dewan Komisaris dan Komite Audit," tulisnya.
Wawan juga mengungkapkan bahwa perseroan menerapkan kebijakan pengelolaan potensi bentrok kepentingan nan bertindak bagi seluruh organ perusahaans sehingga perseroan memastikan bahwa keputusan upaya diambil secara independen dan mengutamakan kepentingan Perseroan serta pemegang saham.
Selain itu, Wawan juga menilai bahwa,"Kasus norma nan saat ini diberitakan tidak berangkaian dengan aktivitas upaya Perseroan secara langsung maupun tidak langsung.
"Namun demikian, Perseroan tetap melakukan pemantauan dan memastikan bahwa tidak ada potensi akibat norma nan dapat memengaruhi aktivitas usaha, aset, maupun keberlangsungan upaya Perseroan."
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Soal KPK Jadi Bagian dari Danantara, Ketua KPK Komentar Begini