Kpk Sita 65 Lahan Milik Petani Terkait Kasus Tol Trans Sumatera

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebanyak 65 bagian tanah di Kalianda, Lampung Selatan, dalam investigasi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) nan dilaksanakan PT Hutama Karya Tahun Anggaran 2018-2020.

"Pada 14-15 April 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan investigasi berupa penyitaan tanah sebanyak 65 bagian nan berlokasi di Kalianda Lampung Selatan mengenai perkara tersebut," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (30/4).

Mayoritas lahan tersebut merupakan milik petani nan dibeli para tersangka. Pembayaran belum lunas, baru sekadar duit muka di tahun 2019 dengan kisaran 5-20 persen.

"Sudah nyaris enam tahun tidak ada kepastian alias kelanjutan atas pembayaran lahan-lahan tersebut," kata Tessa.

Juru bicara berlatar belakang interogator ini mengatakan para petani tidak bisa menjual lahan tersebut kepada pihak lain lantaran selama ini surat-surat kepemilikan tanah dikuasai alias dipegang notaris. Di sisi lain, para petani tidak bisa mengembalikan duit muka nan mereka terima mengingat kondisi ekonomi nan sedang terpuruk.

Atas dasar itu interogator melakukan penyitaan dengan tetap mempersilakan petani memanfaatkan lahan hingga kelak ada putusan pengadilan nan berkekuatan norma tetap alias inkrah.

"Selama ini tanah tersebut tetap dimanfaatkan oleh para petani untuk ditanami jagung," ucap Tessa.

"Penyitaan dimaksud agar nantinya KPK dapat meminta kepada pengadilan untuk memutuskan agar tanah beserta suratnya dapat dikembalikan kepada para petani tanpa pengembalian duit muka nan pernah diminta, alias tanah tersebut dapat dilelang dan hasilnya digunakan untuk pelunasan para petani nan belum terbayarkan," sambungnya.

Sebelum penyitaan dilakukan, KPK memeriksa banyak saksi nan berprofesi sebagai petani dalam beberapa waktu terakhir.

KPK sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTSS nan dilaksanakan PT Hutama Karya Tahun Anggaran 2018-2020.

Sudah ada tersangka nan ditetapkan KPK tetapi belum bisa disampaikan kepada publik. Identitas tersangka berikut bangunan komplit perkara bakal diumumkan berbarengan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran fix dari kerugian finansial negara. Untuk sementara, nilai kerugian finansial negara mencapai belasan miliar rupiah.

KPK telah mencegah tiga orang untuk berjalan ke luar negeri mengenai penanganan kasus ini.

Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com, tiga orang nan dicegah adalah mantan Direktur PT Hutama Karya Bintang Perbowo, Pegawai PT Hutama Karya M. Rizal Sutjipto dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen (kini telah meninggal dunia). Korporasi ini menjadi pihak nan bakal diminta pertanggungjawaban hukumnya.

Lebih lanjut, KPK juga sudah menggeledah Kantor PT Hutama Karya dan PT HK Realtindo pada Senin, 25 Maret 2024. Tim interogator KPK memperoleh sejumlah arsip pengadaan lahan nan diduga mengenai dengan perkara.

Temuan arsip tersebut di antaranya berisi item-item pengadaan nan diduga dilakukan secara melawan hukum.

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]