ARTICLE AD BOX
carpet-cleaning-kingston.co.uk
Jumat, 22 Agu 2025 16:46 WIB

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer namalain Noel ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). KPK menduga wakil menteri di kabinet Prabowo Subianto itu menerima jatah pemerasan Rp3 miliar pada Desember 2024.
Ketua KPK Setyo Budiyanto awalnya menjelaskan dugaan pemerasan nan dilakukan Noel berbareng 10 tersangka lain telah terjadi sejak tahun 2019.
Modusnya, menurut KPK, para pihak nan hendak mengurus publikasi sertifikat K3 kepada perusahaan K3 diharuskan bayar lebih mahal dari biaya resmi.
KPK menyebut biaya resmi semestinya hanya Rp 275 ribu, namun pihak nan mengurus sertifikasi diperas sehingga kudu mengeluarkan biaya Rp 6 juta.
Nah, total pemerasan diduga telah mencapai Rp 81 miliar. Duit itu kemudian mengalir kepada sejumlah pihak. Salah satu nan diduga menerimanya adalah Noel.
"Sejumlah duit tersebut mengalir kepada pihak Penyelenggara Negara, ialah kerabat IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," ujar Setyo.
Noel dilantik sebagai Wamenaker oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Oktober 2024. Artinya, Noel menerima duit sekitar 2 bulan setelah dilantik.
KPK resmi Immanuel Ebenezer dan 10 tersangka lainnya selama 20 hari pertama hingga 10 September 2025.
Sepuluh tersangka lainnya adalah Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra; Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan; Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang Anitasari Kusumawati; dan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3) pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi.
Selanjutnya Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto; Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri; Koordinator Supriadi; Perwakilan PT Kem Indonesia Temurila; dan Miki Mahfud nan juga merupakan pihak dari PT Kem Indonesia.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(tim/dal)
[Gambas:Video CNN]