Pemerintah Harap Paulus Tannos Sukerala Kembali Ke Ri Tanpa Ekstradisi

Sedang Trending 15 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

carpet-cleaning-kingston.co.uk

Rabu, 30 Jul 2025 01:00 WIB

Pemerintah berambisi buronan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP Paulus Tannos bisa sukerala menyerahkan diri dan kembali ke RI tanpa ekstradisi. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berambisi buronan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos namalain Tjhin Thian Po bisa sukerala menyerahkan diri dan kembali ke Indonesia tanpa menunggu hasil sidang ekstradisi di Singapura. (Foto: ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berambisi buronan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po bisa sukerala menyerahkan diri dan kembali ke Indonesia tanpa menunggu hasil sidang ekstradisi di Singapura.

"Kita berambisi semoga mudah-mudahan dalam perjalanan ini kelak nan berkepentingan mau sukarela sebelum ada keputusan," kata Supratman di BPSDM Hukum, Depok, Selasa (29/7).

Supratman menyebut saat ini kasus Paulus Tannos tetap dalam proses persidangan atas gugatan ekstradisi. Menurut dia, sejak dimulai awal Juni lalu, ini proses persidangan tetap pemeriksaan saksi.

Pemerintah sekarang hanya bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan arsip nan dibutuhkan lembaga antikorupsi Singapura untuk melawan gugatan. Pemenuhan kebutuhan tersebut selama ini dikomunikasikan melalui KPK.

"Kan bukan kita nan langsung. Karena itu saat ini tetap proses pemeriksaan saksi," kata politikus Partai Gerindra itu.

Pengadilan Singapura tengah menggelar sidang ekstradisi terhadap Tannos. Kejaksaan Singapura bakal bertindak sebagai perwakilan Pemerintah RI selaku pemohon ekstradisi.

Atas dasar itu, Supratman mengatakan Kejaksaan Singapura wajib menghadirkan bukti-bukti dan permintaan ekstradisi dari Pemerintah RI ke dalam persidangan.

Sementara itu, Paulus Tannos sebagai subjek ekstradisi juga mempunyai kewenangan untuk mengusulkan bukti-bukti nan mendukung keberatannya. Sebab, selama ini Paulus Tannos selalu menolak untuk diekstradisi.

Apabila pengadilan menetapkan Paulus Tannos dapat diekstradisi, maka dia bakal tetap berada dalam tahanan sampai dengan waktu penyerahan kepada Pemerintah RI.

Paulus Tannos mempunyai waktu 15 hari untuk mengusulkan banding atas penetapan Pengadilan.

Jika dia mengusulkan banding, proses pengadilan atas dirinya bakal berlanjut. Namun, jika tidak mengusulkan banding dalam jangka waktu dimaksud, maka Menteri Hukum bakal menerbitkan Perintah Penyerahan (warrant of surrender).

(thr/dmi)

[Gambas:Video CNN]