Pemkot Bandung Pertimbangkan Hapus Denda Dan Tunggakan Pbb

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Pemkot Bandung, Jawa Barat, berencana mengambil langkah menghapus denda dan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Hal itu disampaikan Wali Kota Bandung M Farhan usai Rapat Paripurna di DPRD Kota Bandung, Jumat (15/8).

Diambilnya langkah itu, kata Farhan, tak lepas dari surat info gubernur nan baru dikirimkan Pemprov Jabar.

Dalam surat info nan diteken Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dan ditujukan ke 27 kepala wilayah se-Jabar, mengimbau agar denda dan tunggakan PBB penduduk dihapus atua diskon. Farhan mengaku suratnya baru dia terima pagi ini dan bakal dikaji untuk teknis pelaksanaannya.

"Kita pertimbangan dulu soal penghapusan. Syarat belum tahu, lantaran suratnya baru kita terima pagi ini tapi bukan surat perintah, surat imbauan," kata Farhan.

Farhan membeberkan, penghapusan itu baru diberlakukan untuk wajib pajak lembaga. Adapun nominalnya, meski belum bisa disebutkan secara rinci, tapi jumlahnya kata Farhan mencapai puluhan miliar rupiah.

"Tapi kami bakal melakukan peninjauan kepada semua penunggakan denda dan pokok PBB nan bukan lembaga. Karena jika di Bandung mah warganya patuh, Alhamdulillah. Kebanyakan memang tunggakan dan denda PBB itu kepada lembaga," ucap politikus NasDem itu.

Menurut Farhan, tunggakan PBB di Kota Bandung jadi temuan di laporan hasil finansial (LHP) BPK. Selain itu, dia memastikan tidak bakal menerapkan kenaikan tarif PBB sebagaimana di wilayah lain nan akhirnya menimbulkan gejolak.

"Bandung mah aman, enggak ada kenaikan. Asal warganya alim mah kita enggak bakal naikin, da ini mah tergantung warga," ucap laki-laki yang sebelumnya dikenal pula sebagai presenter alias penyiar tersebut.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman menyatakan telah mengirim surat info gubernur ke 27 kepala wilayah kabupaten/kota di provinsi tersebut. SE itu mengimbau kepada kepala wilayah ialah bupati dan wali kota di provinsi tersebut untuk memberikan potongan nilai alias menghapus tunggakan PBB.

Hal itu dikonfirmasi Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, kepada awak media di Cimahi, Jumat (15/8).

"Surat tersebut sudah dibuat, ditandatangani, dan dikirimkan ke 27 kepala daerah. Isinya adalah imbauan dan rayuan (diskon PBB)," kata Herman di Cimahi, Jumat, seperti dikutip dari detikJabar.

Diskon alias penghapusan tunggakan PBB itu diberikan untuk nan sifat kepemilikannya personal, bukan untuk perusahaan maupun badan hukum.

Dia mengatakan SE itu berbentuk imbauan, lantaran PBB merupakan kewenangan kepala wilayah kabupaten/kota masing-masing.

Dia pun menegaskan agar kepala wilayah dan masyarakat tidak salah menginterpretasikan imbauan Pemprov Jabar tersebut. Ia menegaskan bahwa nan dihapuskan alias didiskon adalah tunggakan PBB tahun-tahun sebelumnya.

"Ada juga masukan dari kepala wilayah nan cemas lantaran PBB menjadi salah satu sumber PAD terbesar. Dipastikan lagi, nan dibebaskan adalah tunggakan lama bukan PBB tahun berjalan. Daripada menjadi beban, lebih baik dibebaskan agar konsentrasi bisa diarahkan ke realisasi tahun ini," ujar Herman.

"Tunggakan lama itu hanyalah catatan di atas kertas. Tentu pelaksanaannya memerlukan mekanisme, seperti publikasi peraturan bupati alias wali kota. Dari pihak Pak Gubernur sifatnya hanya imbauan dan ajakan, sedangkan keputusan ada di kabupaten/kota," kata Herman.

Sebelumnya perihal kenaikan PBB nan acapkali lipat ramai lantaran penduduk di sejumlah wilayah memprotesnya. Protes nan paling besar terjadi di Pati, di mana rakyat kabupaten tersebut melakukan tindakan unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Bupati.

Aksi itu apalagi berujung DPRD Pati menggunakan kewenangan angket pembentukan tim pansus pemakzulan bupati. Selain di Pati, protes penduduk atas kenaikan PBB berlipat-ganda juga terjadi di wilayah lain, termasuk Cirebon, Jawa Barat.

Tak tanggung-tanggung, penduduk Cirebon memprotes kenaikan PBB rumah miliknya nan meningkat hingga 1000 persen.

Baca buletin lengkapnya di sini.

(kid)

[Gambas:Video CNN]