ARTICLE AD BOX
Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Polisi menjelaskan soal penyebab arah kamera CCTV di kos tempat tinggal diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan alias ADP (39) bergeser.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan kamera CCTV itu digeser setelah ada permintaan istri korban untuk mengecek kondisi diplomat Kemlu tersebut.
"Terkait dengan CCTV kenapa bergeser, perihal tersebut terjadi setelah adanya permintaan dari istri (korban) kepada penjaga kos lewat telepon, kepada penjaga kos atas nama S," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konvensi pers, Selasa (29/7).
Dalam percakapan itu, istri Arya meminta S untuk mendobrak bilik kos korban. Atas permintaan itu, S lantas menghubungi pemilik kos.
"Dan perihal tersebut disikapi pemilik kos dengan menggeser perspektif CCTV dan dengan maksud memastikan tindakan oleh penjaga kos, perihal ini juga diperkuat dengan rekaman video nan diambil kawan sekos," tutur dia.
Sementara itu, personil tim digital forensik dari Direktorat Siber Polda Metro Jaya, Ipda Saji Purwanto juga memastikan tidak menemukan rekaman CCTV hasil editan.
Hal itu berasas kajian rekaman CCTV dengan berbasis metadata, stream data, kajian frame by frame, hingga GoP (group of picture).
"Tak ditemukan adanya penyisipan alias pemotongan frame sepanjang video nan mempunyai lama waktu tertentu," ujarnya.
Arya Daru Pangayunan namalain ADP (39) ditemukan tewas dengan kondisi wajah terlilit isolasi alias lakban warna kuning di sebuah kos di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7).
Berdasarkan hasil penyelidikan tim campuran Ditreskrimum Polda Metro Jaya, polisi memastikan Arya meninggal bumi bukan lantaran tindakan pembunuhan alias tindak pidana. Namun lantaran meninggal lemas dan tidak ada peristiwa pidana.
Hal tersebut berasas hasil autopsi forensik dan sejumlah pemeriksaan, seperti histopatologi hingga toksikologi. Termasuk, pemeriksaan ilmu jiwa forensik.
"Hasil pemeriksaan tersebut disimpulkan parameter kematian dari ADP mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain," kata Wira dalam konvensi pers.
"Maka karena kematian korban adalah akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran pernafasan atas nan menyebabkan meninggal lemas. Bahwa penyelidikan nan kami lakukan kami simpulkan belum menemukan adanya peristiwa pidana," tambahnya.
(dis/dmi)