Presiden Beri Amnesti Ke Hasto Pdip, Ketua Kpk Buka Suara

Sedang Trending 21 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

carpet-cleaning-kingston.co.uk

Kamis, 31 Jul 2025 22:11 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi respons sementara mengenai dengan pemberian amnesti oleh Presiden RI pada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Ilustrasi. KPK buka bunyi soal pemberian amnesti oleh kepala negara kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (carpet-cleaning-kingston.co.uk/Adhi Wicaksono)

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi respons sementara mengenai dengan pemberian amnesti oleh kepala negara kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto selaku terdakwa kasus dugaan korupsi berupa suap.

Ketua KPK Setyo Budiyanto merespons normatif keputusan politik kekuasaan pelaksana dan legislatif dimaksud.

"Itu kewenangan Presiden sesuai Pasal 14 UUD 1945," kata Setyo.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan lembaganya bakal mempelajari lebih lanjut perihal keputusan tersebut, terlebih upaya banding atas putusan pengadilan tingkat pertama bakal ditempuh.

"Kami pelajari terlebih dulu info tersebut. Sementara proses hukumnya juga tetap berjalan, proses pengajuan banding," kata Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (31/7) malam.

Selain amnesti terhadap Hasto, Prabowo juga memberikan abolisi untuk Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 Thomas Trikasih Lembong nan merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula.

Amnesti dan abolisi merupakan corak pemaafan nan diberikan oleh negara.

Berdasarkan putusan majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Hasto dan Tom divonis bersalah.

Hakim membebaskan Hasto dari dakwaan merintangi investigasi perkara mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku. Menurut hakim, unsur-unsur delik secara temporal dan materiil tidak terpenuhi.

Hakim mempertimbangkan perbedaan antara tahap penyelidikan dan penyidikan, serta tidak terbukti ada akibat konkret.

Akan tetapi, menurut hakim, Hasto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana "turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Berdasarkan kebenaran persidangan, Hasto terbukti menyediakan biaya Rp400.000.000 dari total Rp1.250.000.000 untuk operasional suap kepada Komisioner KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan untuk kepentingan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Komunikasi via WA dan rekaman telepon menunjukkan peran koordinatif Hasto dalam skema suap.

Hasto divonis dengan pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Masa penahanannya dikurangkan seluruhnya dari pidana nan dijatuhkan.

Sementara untuk Tom, dia divonis dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Tom sebelumnya sudah mengusulkan upaya norma banding.

(ryn/els)

[Gambas:Video CNN]