ARTICLE AD BOX
Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Ketua DPP PDIP Bidang Sumber Daya, Said Abdullah menyampaikan bahwa berita Ketua DPD PDIP dipecat oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri adalah tidak benar.
Said mengatakan, pemberitaan seperti itu bisa menimbulkan persepsi nan salah, seolah Megawati bertindak otoriter. Menurutnya, nan sebenarnya terjadi adalah rumor rangkap kedudukan yang dilarang di PDIP.
Ia menjelaskan, sesuai Anggaran Dasar PDI Perjuangan, pasca Kongres VI di Nusa Dua Bali 2025, dan Peraturan Partai PDIP No 1 tahun 2025 menyebut ketentuan bahwa Anggota Partai alias kader Partai nan terpilih dan ditetapkan menjadi Dewan Pimpinan Partai (DPP) dan Pengurus Partai tidak boleh merangkap kedudukan struktural di atas maupun di bawahnya, dan secara otomatis dianggap telah mengundurkan diri dari kedudukan sebelunya, selain Ketua Umum Partai menentukan lain.
Dalam perihal ini, Megawati pada Kongres VI Partai telah membentuk struktur kepengurusan DPP PDIP periode 2025-2030, dan memilih Said Abdullah, Bambang Wuryanto, Olly Dondokambey, dan Esti Wijayanti sebagai pengurus DPP PDIP periode 2025-2030.
Pada saat nan sama, keempat orang diatas menjabat selaku Ketua DPD PDI Perjuangan di beberapa provinsi, lantaran pengurus DPD PDI Perjuangan periode sebelumnya belum berakhir, dan dalam proses menuju Konferensi Daerah (Konferda) sebagai sistem Partai untuk menyusun kepengurusan DPD PDI Perjuangan nan baru.
Atas ketentuan tersebut, Said Abdullah nan sebelumnya telah menjabat Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Bambang Wuryanto nan sebelumnya telah menjabat Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah, Olly Dondokambey nan sebelumnya telah menjabat Ketua DPD PDI Sulawesi Utara, dan Esti Wijayanti nan sebelumnya telah menjabat PLT Ketua DPD PDI Bengkulu dengan sendirinya tidak boleh merangkap kedudukan sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan, selain Ketua Umum menentukan lain.
Atas ketentuan Anggaran Dasar dan Peraturan Partai diatas, saya sendiri telah mengusulkan surat pengunduran diri kepada Ibu Ketua Umum sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim, serta alim dan loyal terhadap Keputusan Ketua Umum PDI Perjuangan.
Ketentuan tidak boleh merangkap kedudukan sebagaimana nan diatur dalam Anggaran Dasar dan Peraturan Partai diatas dimaksudkan agar struktural partai di masing masing tingkatan bisa lebih konsentrasi lantaran tidak merangkap jabatan, sehingga tugas tugas konsolidasi dan pengembangan partai bisa semakin mudah dijalankan.
Untuk selanjutnya, tentu kami menunggu, alim dan loyal Keputusan Ibu Ketua Umum terhadap PLT DPD PDI Perjuangan nan statusnya dirangkap tersebut. Secara pararel, DPP PDI Perjuangan telah menjadualkan Konferda dan Konfercab diseluruh Indonesia untuk menjaring usulan kepengurusan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB) ditingkat bagian dan provinsi. Usulan KSB tersebut disampaikan oleh para pengurus ranting hingga DPD PDI Perjuangan ke DPP PDI Perjuangan.
Dari KSB nan terpilih, baik di Tingkat DPD maupun DPC berbareng dengan DPP PDI Perjuangan melalui Konferda dan Konfrecab membentuk struktur kepengurusan DPC dan DPD PDI Perjuangan se Indonesia.
Jadi, proses pemberhentian keempat Ketua DPD PDI Perjuangan diatas sebagai sistem nan memang telah diatur oleh Anggaran Dasar dan Paraturan Partai. Karena normanya begitu, maka perihal itu kudu dilaksanakan oleh Ibu Ketua Umum dan DPP Partai. Saya berambisi penjelasan ini menjernihkan info kurang tepat nan telah bergulir di beragam maedia.
(rea/rir)
[Gambas:Video CNN]