ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia — Sebanyak 10 manajer investasi (MI) bakal menggelar sidang perdana sebagai terdakwa mengenai tindak pidana kasus korupsi dalam perkara pengelolaan finansial dan biaya investasi oleh PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) alias Asabri.
Mereka sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung lantaran dianggap mengelola reksa biaya tidak secara ahli mengenai kasus Asabri. Selain tidak dilakukan secara profesional, pengelolaan biaya juga tidak independen lantaran dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pihak pengendali tersebut, sehingga mengakibatkan kerugian finansial negara nan digunakan alias dimanfaatkan oleh MI.
Mengutip situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, persidangan 10 MI tersebut bakal dilakukan pada Jumat, 29 Agustus 2025 dengan Widya Sihombing tercatat sebagai penuntut umum.
Berikut daftar 10 MI beserta para pemiliknya:
1. PT Oso Manajemen Investasi
Oso Manajemen Investasi bakal menjalani sidang perdana mengenai kasus Asabri dengan nomor perkara 76/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. OSO Manajemen Investasi merupakan anak upaya PT OSO Sekuritas Indonesia, dengan kepemilikan 83% per Desember 2024.
Oso Sekuritas merupakan perusahaan milik politikus dan pengusaha Oesman Sapta Odang.
2. PT Victoria Manajemen Investasi
Victoria Manajemen Investasi merupakan bagian dari grup investasi nasional Victoria Group, nan dimiliki oleh PT Victoria Investama Tbk (VICO). Perusahaan ini bakal menjalani sidang dengan nomor perkara 77/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
VICO saat ini dikendalikan oleh Suzanna Tanojo baik secara langsung (16,36%) dan melalui PT Gratamulia Pratama (45,06%).
3. PT Millenium Capital Management
Millenium Capital Management bakal menjalani sidang dengan nomor perkara 78/Pid.Sus-TPK/2025/PNJkt.Pst. Perusahaan milik Lim Angie Christina sempat dikenakan hukuman denda sebesar Rp1,48 miliar dan perintah tertulis kepada perusahaan untuk membubarkan Reksa Dana Millenium Balance Fund.
Lim sebagai pemilik dikenakan denda sebesar Rp200 juta dan Perintah Tertulis berupa larangan melakukan aktivitas di Sektor Jasa Keuangan tidak terbatas menjadi Pemegang Saham baik langsung maupun tidak langsung, tapi juga mengendalikan Pihak nan melakukan aktivitas baik langsung maupun tidak langsung di Sektor Jasa Keuangan, serta larangan untuk menjadi pengurus dan/atau menjalankan pekerjaan penunjang di Sektor Jasa Keuangan.
4. PT Recapital Asset Management
Recapital Asset Management (RCAM) tercatat dengan nomor perkara 79/Pid.Sus-TPK/2025/PNJkt.Pst. Perusahaan ini merupakan bagian dari Recapital Group.
Pemegang saham kebanyakan RCAM adalah PT Recapital Advisors sebesar 99,6%. Adapun Recapital Group merupakan upaya multisektoral nan didirikan Roslan berbareng Sandiaga Uno.
5. PT Pool Advista Aset Manajemen
Pool Advista Aset Manajemen bakal menjalani sidang dengan nomor perkara 80/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Berdasarkan laporan finansial terakhir PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL) adalah pengendali Pool Advista Manajemen dengan kepemilikan 99,99%.
Tercatat Tuti Santoso merupakan pemegang faedah terakhir POOL. Dia mengendalikan perusahaan tersebut melalui PT Advista Multi Artha.
6. PT Asia Raya Capital
Perusahaan nan berdiri pada September 2013 bakal menjalani persidangan dengan nomor perkara 81/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Pengusaha dan politikus Soetrisno Bachir tercatat sebagai pemegang saham mayoritas.
7. PT Maybank Asset Management
Maybank Asset Management merupakan perusahaan nan tergabung dalam Maybank Group. Persidangan bakal digelar dengan nomor perkara 82/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
Maybank Group adalah konglomerasi perbankan dan jasa finansial nan berbasis di Malaysia.
8. PT Corfina Capital
Corfina Capital merupakan perusahaan nan mempunyai izin sebagai manajer investasi berasas No.KEP-03/PM/MI/2003 tanggal 27 Mar 2003. Perusahaan milik PT Anugrah Surya Semesta ini bakal menjalani sidang dengan nomor perkara 83/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
9. PT Aurora Asset Management
Aurora Asset Management adalah perusahaan MI nan didirikan pada 2016. Perusahaan ini bakal mengikuti sidang perdana dengan nomor perkara 84/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
Piter Rasiman tercatat sebagai pemegang saham dengan kepemilikan 99%. Piter pada 2021 dituntut jaksa 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan mengenai kasus Asuransi Jiwasraya.
10. PT Insight Investments Management
Insight Investments Management merupakan perusahaan milik PT Senapati. Sebelumnya Haminanto Adi Nugraha juga tercatat sebagai pemegang saham. Perusahaan bakal menjalani sidang perdana dengan nomor perkara 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kejagung Usut Dugaan Korupsi Terkait Sritex