Tni: Pengamanan Rumah Jaksa Dilakukan Berdasarkan Perpres

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

carpet-cleaning-kingston.co.uk

Selasa, 05 Agu 2025 13:26 WIB

TNI menegaskan pengamanan rumah jaksa merupakan tugas TNI sebagaimana diatur dalam peraturan presiden. Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan pengamanan rumah jaksa merupakan tugas TNI seperti nan diatur dalam Perpres. Detikcom/Taufik

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan pengamanan rumah jaksa merupakan tugas TNI seperti nan diatur dalam Perpres.

"Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, serta berasas Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023 nan tetap berlaku," kata Kristomei saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Kristomei menjelaskan MoU dan Perpres itu telah mengatur ketentuan apa saja nan boleh dilakukan TNI selama bekerja menjaga instansi kejaksaan dan rumah dinas jaksa.

Dia memastikan dalam ketentuan tersebut, TNI tidak bakal mengganggu proses norma nan sedang melangkah di Kejaksaan Agung.

"TNI tetap menjunjung tinggi supremasi norma dan menghormati tugas serta kewenangan lembaga lain dalam kerangka norma nan berlaku," kata Kristomei.

Kejagung memberikan respons mengenai berita mengenai adanya upaya penggeledahan kediaman Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh polisi pada Kamis (31/7).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/8) mengatakan bahwa Kejaksaan tidak menerima laporan mengenai adanya penggeledahan tersebut.

"Sumbernya dari mana? Sumbernya kudu jelas. Sampai hari ini tidak ada," katanya.

Terkait adanya penebalan personel TNI nan berjaga di rumah Jampidsus, Anang mengatakan bahwa perihal tersebut merupakan bagian dari pengamanan biasa nan telah disepakati dalam nota kesepahaman antara TNI dan Kejagung

Bahkan, lanjut dia, pengamanan juga telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa. Pada Pasal 4, diatur pemberian pelindungan negara kepada jaksa dan Kejaksaan oleh Polri dan TNI.

"Pak Febrie ini, 'kan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus nan menangani perkara-perkara korupsi. Anda tahu lah, pasti pengamanan dari dulu sudah ada di TNI," ujarnya.

(antara/gil)

[Gambas:Video CNN]