Wagub Jatim Sebut Aturan Sound Horeg Sudah Siap, Tinggal Diteken

Sedang Trending 19 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Surabaya, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Emil Elestianto Dardak mengatakan izin alias Surat Edaran (SE) mengenai penggunaan sound horeg kini sudah dalam tahap finalisasi dan segera diteken.

"Udah tinggal diteken," kata Emil, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (6/8).

Emil mengatakan nan bakal menyampaikan perincian patokan sound horeg itu nantinya adalah pihak kepolisian. Pasalnya abdi negara lah nan selama ini mempunyai kewenangan soal perizinan hingga melakukan penertiban di lapangan.

"Beri kesempatan nan menyampaikan adalah Polda Jatim, lantaran izin keramaian kan nan menerbitkan kelak ke kepolisian. Kita ini kan Forkopimda Bu Gubernur, Pak Kapolda, Pak Pangdam ini kan, Pak Kajati, ketua DPD satu struktur kesatuan lah," ucapnya.

Ia juga menyebut rancangan SE ini sudah disusun berbareng secara kolaboratif dan komprehensif. Hal itu untuk mengatur penyelenggaraan aktivitas masyarakat seperti pawai, karnaval, dan intermezo penduduk agar berjalan tertib, kondusif dan tetap menghormati kewenangan kenyamanan sesama masyarakat.

"Saya sudah memandang rancangannya nan dirumuskan berbareng dengan teman-teman Polda dan juga produk sangat komprehensif, terstruktur, sangat baik," ujar politikus Partai Demokrat itu.

Lebih lanjut, Emil mengatakan, SE ini dirancang untuk memperjelas dan menyatukan patokan nan selama ini sudah ada mengenai penggunaan pengeras bunyi dalam aktivitas masyarakat, terutama saat karnaval alias pawai. SE ini dibuat bukan sebagai patokan baru, melainkan sebagai penegasan dari izin nan sudah berlaku.

"Fungsi surat info ini adalah sebenarnya merajut peraturan-peraturan nan sudah ada. Karena peraturan-peraturan ini sudah ada rujukannya. Maka kemudian surat info ini merujuk kepada peraturan-peraturan nan sudah ada," ujarnya.

Dalam pelaksanaannya nanti, penggunaan sound horeg--baik nan berkarakter tetap maupun bergerak--akan tetap merujuk pada izin teknis, termasuk nan berangkaian dengan kebisingan dan kendaraan nan digunakan saat pawai.

"Kalau bergerak, itu berasosiasi antara patokan pengeras bunyi dengan patokan kendaraan nan digunakan untuk mengangkut. Sehingga kendaraan pun kudu alim kepada peraturan nan berlaku," jelasnya.

Dia bilang meskipun SE ini belum diteken, abdi negara keamanan telah melakukan penindakan di lapangan terhadap aktivitas sound horeg yang dianggap melanggar aturan, seperti melampaui desibel, pemisah waktu alias tidak mengantongi izin.

"Tapi kenyataannya sebelum info ini keluar polisi sudah melakukan pembubaran, pelarangan, ya. Jadi, tidak diberikan izin. nan sudah berkegiatan tapi melanggar patokan seperti pemisah waktu, dibubarkan. Jadi, sebenarnya sudah ada tindakan tegas," ujarnya.

Ia menambahkan, SE ini pun bakal memperkuat dasar norma bagi abdi negara dan masyarakat agar lebih mudah memahami patokan dan menjadikannya sebagai acuan.

"Surat info ini mempertebal saja. Mempertebal agar bisa lebih mudah dipahami, agar bisa lebih mudah dijadikan acuan," ucapnya.

Ia pun meyakinkan, SE ini bakal terbit dalam waktu dekat lantaran urgensinya tinggi menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI pada 17 Agustus 2025.

"Memang ini sudah urgent sekali keluar. Makanya sembari itu, sebenarnya penyelenggaraan penertiban di lapangan itu sudah dilakukan oleh abdi negara kepolisian," katanya.

(frd/kid)

[Gambas:Video CNN]