ARTICLE AD BOX
Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Ditjen Otda Kemendagri mencatat sampai dengan April 2025 setidaknya ada 341 usulan wilayah untuk dimekarkan dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota di Indonesia. Dari daftar usulan itu ada enam nan mengusulkan jadi wilayah istimewa, salah satunya Surakarta alias Solo.
Soal usulan Solo pisah dari Jateng untuk jadi wilayah spesial pun dikonfirmasi Komisi II DPR RI. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyinggung Kota Surakarta alias Solo menjadi salah satu dari enam wilayah di Indonesia nan diusulkan untuk menjadi Daerah Istimewa Surakarta.
Namun, menurutnya, Solo tak perlu jadi wilayah istimewa.
"Solo ini sudah menjadi kota dagang, sudah menjadi kota pendidikan, kota industri. Tidak ada lagi nan perlu diistimewakan," ujar legislator dari dapil Jateng V termasuk Solo tersebut usai rapat Komisi II DPR RI dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Akmal Malik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4).
Dia lantas berkata, "Komisi II tidak terlalu tertarik untuk membahas wilayah spesial ini menjadi sesuatu perihal nan krusial dan urgen."
Aria menekankan bahwa pengkajian suatu wilayah untuk dapat menyandang status wilayah spesial haruslah mempertimbangkan beragam faktor.
"Tidak gegabah hanya lantaran faktor-faktor tertentu," katanya.
Sebab, tambah dia, wilayah spesial itu selalu mempunyai irisan antara kepentingan global, kepentingan pusat, kepentingan regional, dan kepentingan wilayah itu sendiri
"Kita ini satu kesatuan wilayah, satu kesatuan administrasi, satu kesatuan ekonomi, nan antara wilayah itu kudu ada emosi nan adil, jangan sampai pemberian wilayah keistimewaan ini membikin rasa ketidakadilan daerah-daerah lain," ujar politikus PDIP tersebut.
Sebelumnya, Aria mengonfirmasi soal berita ada usulan Solo jadi wilayah istimewa. Dia mengatakan salah satu argumen nan diajukan pengusul adalah mengenai sejarah dan budaya.
"Seperti wilayah saya nan Solo, minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin Daerah Istimewa Surakarta," kata Aria Bima
"Kekhususan di dalam proses terhadap melakukan perlawanan terhadap era kolonialisme dulu dan mempunyai kekhasan sebagai wilayah nan mempunyai kekhususan dan kebudayaan," ucapnya.
Namun, dia memandang usulan Surakarta menjadi Daerah Istimewa Surakarta tidak mempunyai relevansi dan urgensi untuk saat ini.
Lebih lanjut, dia menekankan pembukaan moratorium pemekaran wilayah dengan catatan persyaratan suatu wilayah untuk dimekarkan kudu dilakukan secara lebih ketat.
"Soal moratorium ada satu nan kita harapkan bisa kita lakukan, kita buka kembali, dan pengusulannya kudu lebih ketat," ucap dia.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri) mencatat sampai dengan April 2025 setidaknya ada 341 usulan wilayah untuk dimekarkan, baik itu mencakup provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.
Direktur Jenderal (Dirjen) Otda Kemendagri Akmal Malik merinci bahwa jumlah itu terdiri dari 42 usulan pembentukan provinsi, 252 usulan pembentukan kabupaten, 36 usulan pembentukan kota, dan 6 usulan wilayah istimewa, dan 5 wilayah otonomi khusus.
Sejauh ini, Indonesia mempunyai 38 provinsi, serta ada dua nan berstatus Daerah Istimewa ialah Aceh dan Yogyakarta.
Aceh mempunyai keistimewaan salah satunya kewenangan untuk melakukan syariah islam lewat perda-nya. Kemudian Yogyakarta salah satunya dengan kewenangan spesial agar Sultan Keraton Yogyakarta otomatis menjadi gubernur.
(antara/kid)
[Gambas:Video CNN]