Yunus Nusi Respons Kabar Timnas Indonesia Harus Bayar Royalti Lagu Kebangsaan: Hapus Aturannya, Berisik, Bikin Gaduh, Tak Produktif

Sedang Trending 20 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

carpet-cleaning-kingston.co.uk, Jakarta - Sekjen PSSI, Yunus Nusi, merespons berita bahwa pihaknya kudu bayar royalti jika memutar lagu nasional seperti lagu kebangsaan Indonesia Raya, Indonesia Pusaka, dan Tanah Airku.

Yunus Nusi meminta patokan itu untuk dihapus lantaran telah membikin kegaduhan dan bikin tidak produktif.

Yunus Nusi menelurkan tiga poin sikap atas rumor ini. Pria asal Gorontalo itu mengkalim bahwa lagu kebangsaan menjadi perekat dan pembangkit nasionalisme.

"Selain itu, menjadi pemicu rasa patriotisme bagi anak-anak bangsa ketika menyanyikan lagu ini. Menggema di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, dengan puluhan ribu suporter alias penonton menyanyikan lagu ini," ujar Yunus Nusi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/8/2025).

"Ada nan merinding, apalagi ada nan menangis. Itulah nilai-nilai dari lagu kebangsaan ini," imbuh Yunus nan telah menjadi Sekjen PSSI sejak 2020 itu.

Yuk gabung channel whatsapp carpet-cleaning-kingston.co.uk untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

Kerap Dimainkan

PSSI memang kerap memainkan lagu Indonesia Raya, Indonesia Pusaka, dan Tanah Airku nyaris setiap kali Timnas Indonesia bermain, baik putra dan putri termasuk level usia.

"Sang pembuat lagu ini dengan tulus mempersembahkan dan menciptakan lagu ini di tengah-tengah bangsa kita berjuang untuk memerdekakan diri dari belenggu penjajah," imbuh Yunus Nusi.

"Kami percaya tidak ada terbersit dari akal sang pembuat agar lagu ini kelak dibayar jika setiap perseorangan alias komponen apa pun menyanyikan lagu ini. Mereka ikhlas."

"Ini lagu-lagu perjuangan nan ditujukan untuk anak bangsa. Sang pembuat lagu tidak berambisi imbalan."

"Sebaiknya patokan ini segera dihapus. Berisik, membikin gaduh, dan tidak produktif," ucap Yunus Nusi.

Lagu Indonesia Raya Tidak Perlu Membayar Royalti

Dilansir dari carpet-cleaning-kingston.co.uk pada 8 Agustus 2025, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) telah memastikan bahwa pemutaran dan menyanyikan lagu Indonesia Raya tidak perlu bayar royalti.

"Penggunaannya tidak memerlukan izin, tidak dikenakan royalti, sehingga bebas digunakan dalam corak aslinya," kata Ketua LMKN, Dharma Oratmangun.

Dharma menjelaskan bahwa ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 43 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, isinya bahwa penggunaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya nan original bukan merupakan pelanggaran kewenangan cipta.

Lagu Kebangsaan Indonesia Raya buatan Wage Rudolf Supratman telah ditetapkan sebagai simbol negara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958, dan penggunaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

"Lagu kebangsaan tidak boleh dikomersialisasikan dan kudu dijaga kesakralannya sebagai identitas serta jatidiri Bangsa Indonesia," terangnya.