4 Opang Jadi Tersangka Usai Turunkan Paksa Ibu Bawa Bayi Di Tigaraksa

Sedang Trending 12 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Kepolisian Resor Kota Tangerang menetapkan empat orang pengemudi ojek pangkalan (opang) sebagai tersangka kasus pengadangan dan penurunan paksa penumpang taksi daring di Kawasan Stasiun Tigaraksa, Solear, Kabupaten Tangerang, Banten.

Empat pengemudi ojek pangkalan (opang) nan menjadi tersangka itu berinisial A, N, J dan JU. Mereka disangkakan melanggar Pasal 170 dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman balasan lima tahun penjara.

"Keempat orang opang ini dilaporkan mengenai dugaan tindak pidana tentang peralatan siapa nan di muka umum bersama-sama melakukan pengancaman kekerasan kepada orang dan alias melakukan tindakan tidak menyenangkan dalam Pasal 170 dan 335 KUHP," jelas Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Polisi Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam konvensi pers di Tangerang, Selasa (29/7).

Ia menerangkan penetapan empat opang sebagai berasas hasil penyelidikan dan investigasi dari penanganan perkara nan dilaporkan korban pengadangan taksi daring (online) berinisial IA.

"Kami sudah memeriksa sebanyak delapan orang saksi, ialah dari pihak security inisial HS, saksi mata SN, pengemudi taksi online DS, serta IA dan SM sebagai penumpang taksi itu," ujarnya.

Kini empat tersangka itu ditahan di Polsek Cisoka untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Indra mengatakan untuk kronologi dalam penanganan perkara ini berasal dari video viral di media sosial nan menampilkan tindakan pengadangan terhadap kendaraan taksi dari g di Kawasan Stasiun Tigaraksa pada Jumat (25/7).

Saat itu, sekitar pukul 14.30 WIB, penumpang sebagai korban berinisial IA (suami) dan SM (istri) beserta anak bayi berumur 6 bulan hendak pergi ke Perum Puri Delta di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear.

"Dari rumah mereka di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, mereka berangkat ke Stasiun Rawa Buntu untuk menggunakan moda transportasi KRL menuju Stasiun Tigaraksa," katanya.

Ketika tiba di Stasiun Tigaraksa, lantaran situasi hujan deras, mereka kemudian memesan taksi online untuk menjemput ke lokasi.

"Mereka langsung menaiki taksi online tersebut. Namun, tiba-tiba datang seorang laki-laki nan tidak mereka kenal, nan diduga pengemudi ojek pangkalan (opang). Pria itu langsung meminta mereka untuk turun dari mobil," ujar Indra.

Pada kesempatan itu, saat diadang para opang, korban IA sempat mencoba meminta pengertian kepada para pengemudi ojek pangkalan agar diberi izin menggunakan jasa taksi online lantaran sedang membawa bayi.

"Namun, opang ini tetap tidak memperbolehkan taksi online untuk melanjutkan perjalanan dengan argumen bahwa taksi online tidak diperbolehkan memasuki areal stasiun nan diklaim sebagai tempat alias wilayah opang," tuturnya.

Peran para pelaku

Indra memaparkan peran nan dilakukan dalam tindakan dari keempat opang itu dengan langkah mengitimidasi dan pengancaman kekerasan. Bahkan, salah satu dari tersangka berinisial A membawa peralatan berupa bata ringan untuk mengintimidasi.

"Ketiga opang nan sama nan juga membuka paksa pintu mobil. Opang lainnya memaksa korban nan sedang menggendong bayi untuk turun," terangnya.

Kapolresta menambahkan sebagai penanganan perselisihan antara ojek pangkalan dan taksi daring, pihaknya berbareng pemerintah wilayah bakal segera memberikan solusi terbaik bagi mereka.

Salah satunya adalah dengan mengeluarkan izin alias patokan tentang area kewilayahan kedua jenis transportasi tersebut.

"Kami sudah ada rapat koordinasi dengan pemda, mengenai rekomendasi kewilayahan baik itu antara ojek pangkalan maupun online," tuturnya.

Selain itu, dalam waktu dekat ini seluruh golongan ojek pangkalan dan daring bakal diundang untuk melakukan tindakan tenteram sebagai penanda mengembalikan situasi kondusif wilayah.

"Saya menginisiasi memang mencari solusi terbaik antara teman-teman dari ojek pangkalan dan online agar ada pemecahan. Jangan sampai kelak adanya perselisihan ini, korbannya penumpang," katanya.

(kid)

[Gambas:Video CNN]