Eks Bendahara Militer Bengkulu Dituntut 16 Tahun Bui

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menuntut terdakwa Ali Kurniawan (39), mantan bendaharawan militer di Provinsi Bengkulu, dengan balasan total 16 tahun penjara mengenai lantaran korupsi dan pencucian duit (TPPU).

Dalam melakukan aksinya, modus terdakwa adalah menambah nomor nol pada slip tunjangan keahlian prajurit. Dalam kasus korupsi tunjangan keahlian (tukin) prajurit TNI di Bengkulu itu, terdakwa dianggap merugikan negara hingga Rp9,2 miliar.

Terdakwa adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) nan menjabat sebagai bendaharawan di lembaga militer

"Hal-hal nan memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan mengakibatkan kerugian negara," kata Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, Dewi Kumalasari, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Rabu (13/8) seperti dikutip dari Antara.

Dana tersebut disebut tidak hanya dinikmati terdakwa, tetapi juga pihak lain nan telah divonis bersalah di pengadilan militer lantaran merupakan rekannya dari lembaga militer. Modus nan digunakan terdakwa adalah berbareng tersangka lain melakukan mark up tunjangan dengan langkah mengubah nilainya.

"Kalau untuk modus seperti nan kami sampaikan sebelumnya, tersangka ini menambah nol di ujung tunjangan sehingga nomor pada tunjangan para prajurit itu naik," kata Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo.

Dalam penyelidikan juga ditemukan bahwa terdakwa bukan hanya melakukan mark up Tukin, tetapi juga mengambil biaya lain, seperti tunjangan musik nan dikeluarkan pada masa pandemi Covid-19.

Terdakwa dituntut 16 tahun penjara campuran dari tuntutan dua pasal berlapis.

Untuk perkara korupsi biaya tunjangan keahlian (Tukin), terdakwa dikenakan dakwaan primer ialah Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas perkara tersebut, terdakwa dituntut pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, serta bayar duit pengganti sebesar Rp4,6 miliar subsider 2 tahun 6 bulan penjara.

Sementara untuk perkara korupsi Tukin tahun 2022 nan disertai TPPU, JPU menuntut terdakwa berasas dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk dakwaan kedua primer, JPU menggunakan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada perkara ini, terdakwa dituntut pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, serta bayar duit pengganti sebesar Rp1,4 miliar subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

(antara/kid)

[Gambas:Video CNN]