Gubernur Jateng Sebut Situasi Pati Kondusif, Pelayanan Publik Normal

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Pemprov Jateng | carpet-cleaning-kingston.co.uk

Kamis, 14 Agu 2025 21:40 WIB

Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, pastikan situasi di Pati kondusif pasca tindakan massa, Pemprov Jateng terus pantau dan fasilitasi aspirasi masyarakat. Rapat terbatas Gubernur Jateng berbareng Forkopimda di Kantor Gubernur, Kamis (14/8). (Foto: Arsip Pemrov Jateng)

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi, memastikan situasi di Kabupaten Pati dalam kondisi kondusif pasca tindakan massa nan terjadi pada Rabu (13/8). Hal ini disampaikan usai rapat terbatas berbareng Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kantor Gubernur, Kamis (14/8).

"Perkembangan situasi kita telaah secara detail. Saya sampaikan, situasi wilayah Pati kondusif," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (14/8).

Ia melanjutkan, aspirasi masyarakat telah difasilitasi melalui DPRD Kabupaten Pati. Proses pembahasan sedang berjalan dan hasilnya diperkirakan bakal diketahui dalam waktu 60 hari.

Luthfi menegaskan bahwa kewenangan mengenai rumor tersebut berada di tingkat kabupaten, bukan di pemerintah provinsi. Meski bukan kewenangan langsung, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng telah menurunkan tim ke Pati untuk memantau situasi dan memastikan pelayanan publik tetap melangkah lancar.

Tim nan diturunkan meliputi Biro Otonomi Daerah, Biro Ekonomi, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, serta Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Selain itu, Dinas Kesehatan juga diterjunkan untuk menjamin jasa kesehatan tetap melangkah optimal.

Pemprov Jateng juga melakukan koordinasi rutin dengan Kementerian Dalam Negeri mengenai perkembangan situasi terkini. Tim dari Kemendagri, termasuk Inspektur Jenderal, telah turun langsung ke Pati untuk memantau kondisi lapangan.

Mantan Kapolda Jateng tersebut menekankan bahwa peristiwa di Pati kudu menjadi pelajaran berbobot bagi seluruh Bupati dan Wali Kota se-Jateng dalam mengelola kebijakan di wilayah masing-masing.

Ia mencontohkan kasus kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) nan memicu tindakan massa tersebut. Meski penetapan PBB merupakan kewenangan daerah, Pemprov mempunyai kegunaan fasilitasi, koreksi, dan verifikasi.

Berdasarkan info nan ada, Sekretaris Daerah (Sekda) Pati mengirimkan surat verifikasi ke Pemprov Jateng pada 12 April 2025. Selanjutnya, pada 22 April 2025, Biro Hukum mengundang Pemda Pati untuk rapat koordinasi.

Hasil rapat tersebut menetapkan tiga syarat nan kudu dipenuhi, ialah penunjukan pihak ketiga untuk kajian, tidak memberatkan masyarakat, dan penyesuaian dengan keahlian wilayah. Ketiga aspek ini kudu dilaporkan dalam waktu satu minggu.

"Sampai sekarang mungkin ya dari kajiannya belum sampai dan lain sebagainya. Ini menjadi teguran untuk tidak dilakukan kembali. Tetapi kan (kebijakan kenaikan PBB) sudah ditarik ya, sudah dicabut, tinggal kita melakukan pembinaan ke depan," pungkas Luthfi.

(rir)