Kepala Inspektur Tambang Kementerian Esdm Bantah Terima Suap Rp1 M

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

carpet-cleaning-kingston.co.uk

Jumat, 15 Agu 2025 00:01 WIB

Kepala Inspektur Tambang Kementerian ESDM periode 2022-2024 Sunindyo Suryo Herdadi membantah telah menerima suap sebesar Rp1 miliar dari pengusaha batu bara. Ilustrasi praktik suap. (iStock/Atstock Productions)

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Kepala Inspektur Tambang Kementerian ESDM periode 2022-2024 Sunindyo Suryo Herdadi membantah telah menerima suap sebesar Rp1 miliar dari pengusaha batu bara berjulukan Bebby Husie.

Kuasa norma Sunindyo, Rtan F Hutabarat menyebut berita nan beredar di media sosial tersebut merupakan hoaks dan tidak berdasar. Ia menyatakan kliennya tidak pernah menerima suap dalam corak apapun.

"Bapak Sunindyo tidak pernah terima suap dalam corak apa pun baik berupa uang, fasilitas, maupun peralatan dari pihak perusahaan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (14/8).

Ia juga membantah berita pengembalian duit sebesar Rp180 juta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Ryan menyebut kliennya tidak pernah memerintahkan alias memberikan pengarahan kepada pengawas tambang wilayah untuk menerima duit dari pihak perusahaan.

"Bapak Sunindyo tidak pernah kenal, tidak pernah komunikasi, maupun tidak pernah berjumpa dengan pihak perusahaan alias owner perusahaan tersebut," jelasnya.

Dalam kasus korupsi tambang batu bara tersebut, Kejati Bengkulu telah menetapkan total sembilan orang sebagai tersangka. Terbaru merupakan Kepala Inspektur Tambang Kementerian ESDM periode 2022-2024, Sunindyo Suryo Herdadi.

Sementara tersangka dari pihak swasta ialah Komisaris Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, Direktur Utama Tunas Bara Jaya Julius Soh, Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman.

Kemudian, Direktur Tunas Bara Jaya Sutarman, Direktur PT Samban Mining Edhie Santosa, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Iman Sumantri, dan Komisaris PT Samban Mining David Alexander Yuwono.

Dari hasil penghitungan auditor, Kejati Bengkulu menyebut kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp500 miliar nan disebabkan oleh kerusakan lingkungan dan penjualan batu bara nan tidak benar.

(tfq/wiw)

[Gambas:Video CNN]