ARTICLE AD BOX
Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kesempatan untuk menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi nan menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer dan kawan-kawan.
Kemungkinan menerapkan delik tersebut memandang banyak peralatan bukti seperti duit serta puluhan kendaraan roda empat dan dua nan sudah dilakukan penyitaan.
"Ke depan tentu jika duit nan diperoleh dari nan kita duga dari hasil tindak korupsi ini lampau dipindahkan, diubah bentuk, dan lain-lain, dan masuk kualifikasi Pasal 3 (UU Tipikor) ya di TPPU, bisa ini kelak ditetapkan kembali," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi, Minggu (24/8).
Asep turut menjelaskan argumen KPK menjerat Noel dan 10 orang lainnya nan tertangkap tangan (OTT) dengan sangkaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi, bukan suap.
Kata dia, pihaknya mempunyai batas waktu 1x24 jam sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menentukan status norma Noel beserta belasan orang lainnya nan terjaring OTT.
"Kebanyakan di lapangan, dalam praktiknya si pemohon ini dari masyarakat ataupun dari perusahaan, (persyaratan) mereka sudah komplit dan lain-lain, tetapi lantaran si oknum penyelenggara negara ini menginginkan sesuatu, lampau tetap mempersulitnya, kudu menyerahkan alias memberikan sejumlah uang," tutur Asep.
"Ini bakal menjadi kemudian salah ketika kita menerapkan Pasal suap lantaran mereka sesungguhnya sudah melengkapi dokumen-dokumen, persyaratan dan lain-lain, dan akhirnya jika kita kenakan suap, itu dua-duanya kan kudu diproses. Ini bakal memberikan pengaruh negatif terhadap penegakan norma tindak pidana korupsi," kata dia.
"Pertama salah penerapan Pasal, nan kedua menjadi keengganan bagi para pihak nan sebenarnya mereka kan diperas nih. 'Saya takut lapor'," ucap dia menambahkan.
KPK menduga Noel menerima jatah pemerasan Rp3 miliar pada Desember 2024. Dari temuan awal KPK, Noel diduga juga telah menerima satu unit motor Ducati.
Dugaan pemerasan tersebut melibatkan 10 tersangka lain dan telah terjadi sejak tahun 2019.
Satu di antaranya merupakan intelektual dader alias otak kejahatan ialah Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tahun 2022-2025 nan telah menerima Rp69 miliar.
Modusnya, menurut KPK, para pihak nan hendak mengurus publikasi sertifikat K3 diharuskan bayar lebih mahal dari biaya resmi.
KPK menyebut biaya resmi semestinya hanya Rp275 ribu, namun pihak nan mengurus sertifikasi diperas sehingga kudu mengeluarkan biaya Rp6 juta.
Noel dan 10 tersangka lain sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ryn/isn)
[Gambas:Video CNN]