Kpk Langsung Tahan Dirut Inhutani V Dan Direktur Pt Paramitra Mulia

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

carpet-cleaning-kingston.co.uk

Kamis, 14 Agu 2025 17:06 WIB

Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady, ditangkap KPK dalam OTT mengenai dugaan suap pengelolaan hutan. Kasus ini melibatkan kerugian negara signifikan. Direktur Utama PT Industri Hutan V alias Inhutani V Dicky Yuana Rady berbareng dua orang lainnya langsung ditahan KPK usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (13/8). (carpet-cleaning-kingston.co.uk/Ryan Hadi Suhendra)

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Direktur Utama PT Industri Hutan V alias Inhutani V Dicky Yuana Rady bersama dua orang lainnya langsung ditahan KPK usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (13/8).

Dicky berbareng Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) Djunaidi dan Staf Perizinan SB Grup berjulukan Aditya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai kerja sama pengelolaan area hutan.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 14 Agustus sampai dengan 1 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konvensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (14/8).

Kasus ini berangkaian dengan kerja sama antara PT Inhutani dengan PT PML tahun 2018 nan diduga terdapat perbuatan melawan hukum.

PT PML disebut tidak melakukan tanggungjawab bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2018-2019 senilai Rp2,31 miliar, dan pinjaman biaya reboisasi senilai Rp500 juta per tahun, serta belum memberi laporan penyelenggaraan aktivitas kepada PT Inhutani per bulannya.

Meskipun dengan beragam persoalan tersebut, pada awal 2024 PT PML tetap beriktikad melanjutkan kerja sama dengan PT Inhutani untuk kembali mengelola area rimba di letak register 42, register 44, dan register 46 berasas Perjanjian Kerja Sama (PKS) kedua belah pihak nan telah diubah pada tahun 2018.

Untuk mengurus kerja sama tersebut, Asep menuturkan ada duit diduga suap nan diberikan.

Dalam proses operasi senyap kemarin, KPK menyita duit tunai Sin$189.000 alias sekitar Rp2,4 miliar (kurs saat ini) dan mata duit rupiah Rp8,5 juta, serta satu unit mobil Rubicon dan Pajero milik Dicky Yuana Rady.

Atas perbuatannya, Dicky Yuana Rady sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a alias b alias Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Djunaidi dan Aditya selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a alias b alias Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Asep menginformasikan sistem pengawasan rimba nan lemah telah mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp35 miliar per tahun dan berpotensi menghilangkan potensi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp15,9 triliun per tahun.

Praktik korupsi dalam sektor kehutanan nan rentan terjadi adalah suap perizinan penggunaan lahan hutan.

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]