ARTICLE AD BOX
carpet-cleaning-kingston.co.uk
Minggu, 24 Agu 2025 15:04 WIB

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tetap memerlukan keterangan dari pihak lain untuk mendalami penggunaan dan peruntukan biaya non-bujeter dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Salah satu saksi nan direncanakan untuk diperiksa adalah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Adapun pemeriksaan terhadap saksi-saksi dimaksud diperlukan untuk melengkapi keterangan nan sebelumnya telah disampaikan oleh Lisa Mariana Presley Zulkandar pada Jumat (22/8).
"Penyidik tetap mendalami keterangan saksi LM dalam pemeriksaan kemarin. Penyidik tentu tetap bakal melakukan pemanggilan untuk saksi lainnya guna melengkapi investigasi dalam perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (24/8).
Budi belum bisa menginformasikan waktu pasti Ridwan Kamil diperiksa. Dia menegaskan saksi-saksi nan mengetahui kasus BJB bakal dimintai keterangannya oleh penyidik.
"KPK terbuka melakukan pemanggilan untuk permintaan keterangan kepada pihak-pihak siapa pun nan diduga mengetahui bangunan perkara ini," katanya.
Sebelumnya, Lisa mengaku telah menerima duit dari Ridwan Kamil. Uang itu untuk keperluan anaknya.
"Ya kan buat anak saya," tutur Lisa Mariana di Gedung KPK, Jumat (22/8). "Saya enggak bisa sebut nominalnya."
Sementara itu, Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, mengabaikan tudingan Lisa tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses norma kepada interogator KPK.
"Kami tidak mempunyai kapabilitas untuk menanggapi alias mengomentari materi nan menjadi domain interogator KPK dan saksi nan diperiksanya," kata Muslim saat dihubungi, Jumat (22/8).
KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, namun belum melakukan penahanan.
Meski begitu, KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah mereka berjalan ke luar negeri.
Para tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
KPK menduga ada perbuatan melawan norma dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa nan mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.
Yudhi dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 alias Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
(ryn/isn)
[Gambas:Video CNN]