ARTICLE AD BOX
carpet-cleaning-kingston.co.uk
Sabtu, 23 Agu 2025 08:20 WIB

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer namalain Noel menangis saat digelandang interogator KPK. Ia digelandang usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Dengan rompi tahanan oranye dan tangan diborgol, Noel menyampaikan permohonan amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8).
Selain itu, Noel juga meminta maaf kepada Presiden Prabowo, keluarga, serta masyarakat.
"Saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo. Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia," ujarnya.
Kasus ini bermulai dari laporan adanya pemerasan di lingkungan Kemenaker. KPK menduga Noel menerima Rp3 miliar dari praktik pemerasan sertifikasi K3.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, dugaan pemerasan ini sebenarnya telah berjalan sejak 2019. Biaya resmi publikasi sertifikat K3 semestinya Rp275 ribu. Namun, perusahaan nan mengurus sertifikasi dipaksa bayar hingga Rp6 juta. Dari praktik itu, terkumpul biaya sekitar Rp81 miliar.
"Sejumlah duit tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara, ialah kerabat IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," kata Setyo.
Noel sendiri membantah dirinya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (21/8). Dia juga menolak disebut melakukan pemerasan.
"Saya mau penjelasan bahwa saya tidak di-OTT. Pertama itu. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi kotor nan memberatkan saya," ucapnya.
Dalam perkara ini, Noel dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(tis/asr)
[Gambas:Video CNN]