Pemerintah Beri Syarat Satria Arta Kumbara Kalau Mau Jadi Wni Lagi

Sedang Trending 4 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

carpet-cleaning-kingston.co.uk

Rabu, 23 Jul 2025 12:04 WIB

Menteri Hukum RI menyatakan mantan prajurit TNI AL Satria Arta Kumbara otomatis kehilangan kebangsaan usai gabung militer Rusia. Menteri Hukum respons kasus Satria, personil TNI AL nan gabung tentara Rusia. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan status kebangsaan Indonesia mantan prajurit Marinir TNI AL Satria Arta Kumbara otomatis lenyap setelah nan berkepentingan berasosiasi dengan militer di Rusia.

Supratman menjelaskan perlu proses norma lagi jika Satria mau kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

"Saya tegaskan, jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis nan berkepentingan bakal kehilangan kewarganegaraan. Ini sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf d & e," kata Supratman melalui keterangan persnya, Rabu (23/7).

Pasal 23 mengatur tentang WNI nan kehilangan kewarganegaraan. Huruf (d) berbunyi: WNI kehilangan kebangsaan jika "masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dulu dari Presiden".

Sementara huruf (e) juga menegaskan seorang WNI kehilangan kebangsaan jika "secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, nan kedudukan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia".

Supratman menjelaskan ketentuan tersebut diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Tepatnya ada di Pasal 31.

"Saya tegaskan tidak ada proses pencabutan kebangsaan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi nan berkepentingan kehilangan kebangsaan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing lantaran sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI," tutur Supratman.

Namun demikian, Kementerian Hukum hingga saat ini belum pernah menerima laporan secara resmi termasuk dari perwakilan di luar negeri mengenai status Satria nan menjadi tentara di negara lain.

"Jika memang nan berkepentingan terbukti menjadi tentara asing, maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan, dan jika mau kembali menjadi WNI, maka nan berkepentingan kudu mengusulkan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum sebagaimana diatur Undang-undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 nan merupakan bagian dari proses pewarganegaraan (naturalisasi murni)," pungkasnya.

Satria Arta Kumbara menjadi perbincangan publik beberapa hari terakhir usai mengaku menyesal telah menandatangani perjanjian menjadi tentara asing dan mau kembali menjadi WNI.

Dalam video nan beredar di media sosial, Satria menyampaikan pesan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono.

Satria meminta maaf atas ketidaktahuannya nan menyebabkan pencabutan status kebangsaan Indonesia akibat perjanjian dengan Kementerian Pertahanan Rusia.

"Mohon izin Bapak. Saya mau memohon maaf sebesar-besarnya andaikan ketidaktahuan saya menandatangani perjanjian dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya penduduk negara saya," kata dia.

(ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]