ARTICLE AD BOX
Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmennya menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 30 persen pada 2030 melalui penyusunan Dokumen Rencana Aksi Mitigasi (DRAM). Langkah ini dijalankan berbareng Tim Kerja Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMD, BUMN, sektor usaha, mitra swasta, hingga lembaga non-pemerintah.
Dalam sambutan mewakili Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta, Kepala Biro Pembangunan Lingkungan Hidup Setda Provinsi DKI Jakarta, Iwan Kurniawan menegaskan penerapan NEK menjadi salah satu instrumen krusial dalam mewujudkan sasaran penurunan emisi GRK dan sebagai pengganti pendanaan.
"Jakarta sebagai kota dunia punya tanggung jawab besar menurunkan emisi dan menjaga keberlanjutan. Dengan kesiapan Tim Kerja dalam melaporkan tindakan mitigasi menggunakan SRN nan bakal mendukung terselenggaranya NEK di Jakarta, dan diharapkan sasaran Net Zero Emission (NZE) 2050 juga bisa tercapai," kata Iwan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menambahkan Pemprov DKI sudah mempunyai dasar norma nan kuat, ialah Peraturan Gubernur No. 90 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah nan Berketahanan Iklim, serta Keputusan Gubernur No. 28 Tahun 2025 tentang Tim Kerja Penyelenggaraan NEK.
Dia menerangkan, Bimtek Penggunaan SRN dan Penyusunan DRAM dilakukan oleh enam Pokja, ialah Perencanaan, Regulasi Kebijakan dan Tata Kelola, Pengelolaan Dana, Implementasi Monitoring dan Evaluasi, Informasi dan Pelaporan,serta Kerja Sama. Penyusunan ini juga melibatkan seluruh OPD, BUMD, BUMN, dan Kegiatan Usaha.
"Agar efektif, NEK kudu diselaraskan dengan RPJMD, RKPD, dan rencana kerja perangkat daerah, sehingga implementasinya jelas, operasional, dan sejalan dengan pembangunan Jakarta," tutur Asep.
Dukungan juga datang dari pemerintah pusat. Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon Kementerian Lingkungan Hidup, Rully Dhora Carolyn menekankan, setiap tindakan mitigasi perlu dilakukan Measurement, Reporting, Verification (MRV), dan melaporkannya ke Sistem Registrasi Nasional (SRN) Perubahan Iklim melalui laman sm.menlhk.go.id.
KLH menerbitkan Sertifikat Pengurangan Emisi GRK (SPE-GRK), dimana Sertifikat ini bisa diperdagangkan dalam skema karbon, sehingga menghasilkan pemasukan berbasis insentif hijau.
"Sekaligus memperkuat reputasi Jakarta sebagai kota dunia ramah lingkungan," ujar Rully.
Ia menegaskan, perdagangan karbon merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan kota sekaligus mendukung pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia dan sasaran NZE 2050.
(ory/ory)