Program Rabu Asn Dki, Pramono Anung Naik Transjakarta Dari Rumah Dinas

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

carpet-cleaning-kingston.co.uk

Rabu, 30 Apr 2025 08:39 WIB

Pramono Anung berangkat kerja menggunakan transportasi umum sebagai bentuk aktivitas dari program ASN DKI wajib naik pikulan umum setiap Rabu. Pramono Anung berangkat kerja menggunakan transportasi umum sebagai bentuk aktivitas dari program ASN DKI wajib naik pikulan umum setiap Rabu.ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berangkat kerja menggunakan transportasi umum sebagai bentuk aktivitas dari program ASN DKI wajib naik pikulan umum setiap Rabu.

Program Rabu wajib naik transportasi umum itu telah dia teken dan diterbitkan melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.

Berdasar pantauan, Pramono berangkat dari rumah dinasnya di Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/4). Sekitar pukul 7.58 WIB, dia melangkah kaki ke halte nan tidak jauh dari rumah dinasnya.

Di Halte Taman Suropati, Pramono sempat menunggu kehadiran bus.

Ia lampau masuk ke dalam Bus Listrik TransJakarta 4C dari Halte Taman Suropati menuju Halte Carolus. Dari halte itu, dia naik Bus TransJakarta 5M menuju Halte Matraman.

"Saya bakal ke aktivitas di Balairung Matraman," kata Pramono saat melangkah menuju halte.

Pramono resmi mengeluarkan patokan mengenai penggunaan pikulan umum untuk para pegawai di Pemprov DKI Jakarta.

Aturan tersebut dimuat dalam Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 6 tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Setiap Hari Rabu. Aturan diteken Pramono pada 23 April lalu.

Mereka kudu menggunakan pikulan umum massal untuk berangkat ke tempat kerja, melaksanakan tugas, dan pulang dari tempat kerja pada setiap hari Rabu.

Jenis moda transportasi nan termasuk dalam kategori pikulan umum massal meliputi Transjakarta, mass rapid transit (MRT) Jakarta, light rapid transit (LRT) Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuterline), kereta airport (Raillink), bus dan pikulan umum reguler, serta kapal dan pikulan antar-jemput karyawan/pegawai.

Ketentuan naik transportasi umum setiap Rabu ini dikecualikan bagi pegawai nan dalam kondisi sakit, hamil, disabilitas, alias petugas lapangan dengan mobilitas tertentu.

(yoa/gil)

[Gambas:Video CNN]