Revisi Uu Haji: Kuota Jemaah Tingkat Kota Diatur Menteri

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

carpet-cleaning-kingston.co.uk

Sabtu, 23 Agu 2025 10:10 WIB

Panja DPR RI dan pemerintah mengenai RUU Haji menyepakati pembagian kuota jemaah haji reguler di setiap kabupaten alias kota ditetapkan oleh menteri. Panja DPR RI dan pemerintah mengenai RUU Haji menyepakati pembagian kuota jemaah haji reguler di setiap kabupaten alias kota ditetapkan oleh menteri. (carpet-cleaning-kingston.co.uk/Safir Makki)

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Panja DPR RI dan pemerintah mengenai Revisi Undang-Undang (UU) Haji menyepakati pembagian kuota jemaah haji reguler di setiap kabupaten alias kota ditetapkan oleh menteri. 

Di patokan sebelumnya, kuota jemaah reguler di kabupaten/kota diatur oleh gubernur, dengan mempertimbangkan proporsi jumlah masyarakat muslim hingga daftar tunggu jemaah haji di setiap daerah.

Putusan diambil dalam Rapat Panja DPR RI berbareng pemerintah, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025), dan tertuang dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Revisi Undang-Undang (RUU) Haji pada Pasal 13 ayat (3). 

Pasal 13
(1) Menteri membagi kuota haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a menjadi kuota haji provinsi.

(2) Pembagian kuota haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan:
a. proporsi jamaah masyarakat muslim antarprovinsi, dan/atau
b. proporsi jumlah daftar tunggu Jemaah Haji antarprovinsi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian dan penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Ketua Panja Haji, Singgih Januratmoko, meminta persetujuan personil hingga perwakilan pemerintah mengenai keputusan itu.

"Ketok ya," ucap Singgih dalam rapat.

Selain pembagian kuota haji, panja juga telah bermufakat agar Badan Penyelenggaran (BP) Haji menjadi kementerian Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang mengungkap usulan itu tertuang lewat daftar inventarisir masalah (DIM) RUU Haji nan dikirim pemerintah ke DPR.

Saat ini Panja Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Komisi VIII DPR mulai menggelar rapat maraton, bahkan hingga Sabtu-Minggu (23-24 Agustus) ini. Rapat maraton itu digelar sejak sejak Surpres pembahasan RUU tersebut diterima DPR kemarin, Kamis (21/8).

Rapat maraton itu menargetkan RUU Haji bisa dibawa dan disahkan rapat paripurna pada awal pekan depan.

Cek selengkapnya di sini.

(vws/vws)