Riza Chalid Mangkir Lagi Dari Panggilan Kejaksaan Agung

Sedang Trending 12 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

carpet-cleaning-kingston.co.uk

Selasa, 29 Jul 2025 14:51 WIB

Setelah mangkir pada pemanggilan kedua sebagai tersangka, berasas KUHAP maka Kejagung berkuasa melakukan jemput paksa pada panggilan ketiga atas Riza Chalid. Setelah mangkir pada pemanggilan kedua sebagai tersangka, berasas KUHAP maka Kejagung berkuasa melakukan jemput paksa pada panggilan ketiga atas Riza Chalid. (Dok. Istimewa)

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan tersangka kasus korupsi minyak mentah Muhammad Riza Chalid (MRC) mangkir untuk kedua kalinya dari panggilan sebagai tersangka.

"Untuk MRC, interogator sudah melakukan pemanggilan kedua hari Senin (28/7). Sampai tadi malam, tidak ada berita nan bersangkutan, baik dari nan berkepentingan maupun dari penasihat hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (29/7).

Untuk langkah selanjutnya, interogator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bakal menjadwalkan pemanggilan ketiga terhadap Riza Chalid.

Terkait waktu pemanggilan, Anang tetap belum bisa mengungkapkannya. Sebagai informasi, berasas Pasal 112 ayat 2 KUHAP setelah dua kali mangkir dengan argumen tak jelas, petugas berkuasa menjemput paksa tersangka untuk diperiksa.

Penyidik, lanjut Anang, juga telah berkoordinasi dengan pihak-pihak mengenai untuk mendeteksi keberadaan Riza Chalid nan diduga berada di Malaysia.

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. nan jelas, untuk mendatangkan nan bersangkutan, kami sudah berkoordinasi. Penyidik juga sudah mendeteksi keberadaan semuanya," ucapnya.

"Cuma, kita tidak bisa ungkap semua lantaran strategi penyidik," imbuh Anang.

Diketahui, saudagar minyak Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Kejagung sedang memburu keberadaan bos minyak tersebut lantaran tidak sedang berada di Indonesia ketika ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Yuldi Yusman mengatakan pengusaha minyak itu tercatat berada di Malaysia. Hal tersebut berasas info perlintasan orang dalam kesisteman aplikasi V4.0.4 Imigrasi RI.

Riza Chalid tercatat meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dan belum masuk kembali ke wilayah Indonesia.

(antara/kid)

[Gambas:Video CNN]