ARTICLE AD BOX
Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Farel Mahardika Putra mengungkap argumen dirinya berupaya menjual ginjal untuk membebaskan ibunya berjulukan Syafrida Yani nan sempat ditahan di Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
Farel mengatakan upaya menjual ginjal itu dilakukan secara spontan lantaran tak terima ibunya ditahan lantaran diduga menggelapkan uang.
"Jadi kronologinya itu kenapa saya kayak gitu (jual ginjal), itu hanya dari spontanitas saya sendiri, di mana saya enggak tega memandang ibu saya nan tidak bersalah sedikitpun tiba-tiba ditahan," kata Farel dalam rapat berbareng Komisi III DPR RI, Senin (24/3).
Kemudian, Farel menjelaskan awal mula ibunya ditahan oleh kepolisian lantaran dugaan melakukan penggelapan uang. Menurutnya, perihal itu bermulai ketika ibunya diminta untuk membantu bekerja dengan kerabat dari pihak ayahnya.
Ia menjelaskan ibunya dipekerjakan untuk membantu mengurusi kebutuhan sehari-hari rumah milik dari kerabat pihak ayahnya.
Namun, kata dia, seiring melangkah waktu ibunya diperlakukan selayaknya asisten rumah tangga dan diberlakukan sewenang-wenang oleh kerabat dari pihak ayahnya.
"Pernah sewaktu-waktu ibu saya susah dihubungi akhirnya dibelikan handphone, alasannya ibu saya kudu bekerja dengannya dan itu pun ada kesepakatan tentang penghasilan dan lain-lain," jelasi dia.
"Lalu ketika bekerja ibu saya dititipkan sejumlah uang, duit itu pun diberikan untuk mengurus rumahnya untuk bayar wifi dan lain-lain termasuk bayar asisten rumah tangganya," sambungnya.
Lebih lanjut, Farel menjelaskan ibunya tidak tahan dengan perlakuan sewenang-wenang nan diterima dari kerabat ayahnya itu.
Farel mengatakan ibunya kemudian memutuskan berakhir dan memblokir nomor kontak kerabat ayahnya.
"Terus kerabat ayah saya pun tidak terima dan melaporkan ibu saya ke Polsek Ciputat Timur, dengan tuduhan penggelapan duit dan penggelapan peralatan dan ibu saya juga pas dipanggil enggak diberi pendamping, di sisi lain kerabat ayah saya itu ditemani dengan pengacaranya," jelas dia.
Lalu, Farel menyebut ibunya kemudian ditahan atas tuduhan penggelapan duit Rp10 juta dan sebuah ponsel. Oleh lantaran itu, dia melakukan tindakan spontan berupaya menjual ginjal untuk membebaskan ibunya.
"Akhirnya singkat cerita tanpa ada bukti nan jelas akhirnya ibu saya ditahan. Saya hanya tahu itu. Tuduhannya itu penggelapan sebuah peralatan dan duit senilai Rp10 juta dan sebuah handphone," tutur dia.
Dalam kesempatan nan sama Ketua Komisi III Habiburokhman mengatakan DPR siap untuk menanggulangi biaya duit dan ponsel tersebut, jika pelapor tetap menuntut untuk dikembalikan.
"Soal duit Rp10 juta dan handphone, jika pelapor mau duit itu, komunikasi tadi ada ketua DPR siap menanggulanginya kelak dari kami, jika memang diminta. Jadi jangan dipikirkan, enggak ada masalah kelak kita nan tanggulangi," kata Habiburokhman.
"Handphone sudah diberikan," jawab Syafrida Yani, ibu dari Farel.
"Kalau duit tetap menuntut kelak kita berikan, jangan jadi beban ibu, jangan jadi beban Farel, ini atensi unik dari ketua DPR Pak Sufmi Dasco," sambung Habiburokhman.
Dalam konklusi rapat, Komisi III mengungkap kasus ini telah diselesaikan dengan sistem restoratif justice.
"Komisi III DPR RI meminta Polres Tangerang Selatan untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara Sdri. Syafrida Yani sesuai ketentuan Perundang-Undangan," ujar Habiburokhman membaca konklusi rapat.
(mab/gil)
[Gambas:Video CNN]