ARTICLE AD BOX
carpet-cleaning-kingston.co.uk
Senin, 05 Mei 2025 13:54 WIB

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Polisi menetapkan artis Jonathan Frizzy sebagai tersangka kasus rokok alias elektronik nan mengandung obat keras.
"Betul (Jonathan tersangka)," kata Kasatres Narkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu saat dikonfirmasi, Senin (5/5).
Kendati demikian, Michael belum menjelaskan lebih lanjut ihwal penetapan Jonathan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Nanti jam 4 (pukul 16.00 WIB), press release ya," ucap dia.
Sebelumnya, Satnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) memeriksa artis berinisial JF mengenai kasus rokok elektrik alias vape mengandung obat keras.
Kasus ini bermulai saat kepolisian berbareng Bea Cukai Bandara Soetta mengamankan vape nan mengandung obat keras jenis etomidate pada Maret lalu.
Kapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung mengatakan dari temuan itu kemudian dilakukan penelusuran lebih lanjut dan sukses menangkap tiga orang tersangka ialah BTR, EDS, dan ER.
Ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polres Bandara Soetta dan dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo pasal 55 KUH Pidana.
Dari hasil pendalaman lanjutan, diduga artis berinisial JF ikut terlibat. Alhasil, polisi pun memanggil JF untuk dimintai keterangan.
(dis/ugo)
[Gambas:Video CNN]