ARTICLE AD BOX
Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tersangka kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi Irvian Bobby Mahendro Putro tidak alim melaporkan kekayaan kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com di laman e-LHKPN KPK, Irvian terakhir kali melaporkan kekayaan kekayaan ke KPK pada 2 Maret 2022.
"Artinya dalam pelaporan LHKPN Sdr. IBM ini juga diduga tidak patuh. Jumlah asetnya tidak sinkron dengan temuan awal dalam aktivitas tangkap tangan ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (24/8).
Irvian merupakan seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3).
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menyebut Irvian sebagai 'sultan'. Dari temuan awal KPK, Irvian telah memberi duit Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati diduga berasal dari korupsi kepada Noel.
KPK menyatakan bakal menelusuri sejumlah aset milik Irvian nan diduga diperoleh dari sumber nan tidak sah.
"KPK pasti bakal lakukan follow the money (melacak aliran uang) atas aset-aset nan diduga mengenai ataupun merupakan hasil dari tindak pidana korupsi," ucap Budi.
Pada 2022 lalu, Irvian melaporkan kekayaan kekayaan senilai Rp3,9 miliar.
Irvian mempunyai aset tanah dan gedung seluas 145 meter persegi (m2)/54 m2 di Jakarta Selatan dengan status hibah tanpa akta senilai Rp1.278.247.000.
Dia juga melaporkan kepemilikan Mobil Mitsubishi Pajero Tahun 2016, hasil sendiri, senilai Rp335.000.000.
Ada kekayaan bergerak lainnya sejumlah Rp75.253.273 serta kas dan setara kas Rp2.216.873.795, sehingga total kekayaan kekayaan senilai Rp3.905.374.068.
Jumlah kekayaan kekayaan tersebut jauh lebih besar dibandingkan laporan dua tahun sebelumnya.
Pada tanggal 1 April 2021, Irvian melaporkan kekayaan kekayaan sejumlah Rp2.073.377.130 ke KPK. Sedangkan pada 1 Mei 2020 sejumlah Rp1.950.852.395.
Berdasarkan temuan awal KPK, Irvian diduga telah menerima duit sekitar Rp69 miliar hasil pemerasan mengenai pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Penerimaan itu berjalan sejak tahun 2019 hingga 2025.
Proses norma dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi tersebut dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu dan Kamis, 20-21 Agustus 2025, di Jakarta.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK menyita peralatan bukti diduga mengenai ataupun nan merupakan hasil dari tindak pidana tersebut.
Termasuk 15 unit kendaraan bermotor roda empat, di mana 12 di antaranya diamankan dari pihak Irvian.
Selain Irvian dan Noel, tersangka lain nan diproses KPK adalah Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra.
Kemudian Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan; Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang Anitasari Kusumawati; Dirjen Binwasnaker & K3 pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi; dan Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto.
Kemudian Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri; Koordinator Supriadi; Perwakilan PT Kem Indonesia Temurila; dan Miki Mahfud nan juga merupakan pihak dari PT Kem Indonesia.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka sudah ditahan selama 20 hari pertama hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.
(ryn/isn)
[Gambas:Video CNN]