ARTICLE AD BOX
carpet-cleaning-kingston.co.uk
Kamis, 17 Jul 2025 14:16 WIB

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Ketum Pemuda Patriot Nusantara Andi Kurniawan memenuhi panggilan interogator Polda Metro Jaya untuk diperiksa mengenai kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (17/7).
Andi diperiksa sebagai saksi pelapor setelah kasus tudingan piagam tiruan tersebut naik ke tahap penyidikan.
"Alhamdulillah pagi ini kami dipanggil sebagai saksi untuk tahap nan sudah naik ke penyidikan, ini keterangan pertama pasca investigasi ya dan sejenak lagi kami bakal memberikan keterangan kepada penyidik," kata Andi di Polda Metro Jaya.
Andi sebelumnya melaporkan empat orang mengenai tudingan piagam tiruan tersebut ialah mantan Menpora Roy Suryo, mahir digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan master Tifauzia Tyassuma.
Laporan itu dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Namun, laporan itu kemudian diambil alih Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dalam kesempatan sama, kuasa norma Andi, Rusdianyah menyampaikan dalam pemeriksaan ini kliennya bakal menjelaskan ihwal rangkaian dugaan penghasutan nan dilakukan Roy Suryo dkk.
"Keterangan nan mungkin bakal disampaikan oleh pengguna kami kelak tentang adanya serangkaian peristiwa lantaran ini Pasal 160 KUHP ya, jadi ada perbuatan penghasutan," ucap dia.
Lebih lanjut, Rusdianyah meyakini kepolisian bakal segera menetapkan tersangka setelah kasus ini naik ke tahap penyidikan.
"Kemungkinan bakal ada calon tersangka sebagaimana teman-teman ketahui, mungkin kelak keterangan ini bakal menguatkan keterangan laporan nan disampaikan sebelumnya," ujarnya.
Polda Metro Jaya tengah mengusut enam laporan polisi mengenai tudingan piagam tiruan Jokowi. Dari enam laporan itu, salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi.
Jokowi melayangkan laporan mengenai dugaan tuduhan alias pencemaran nama baik buntut tudingan piagam palsu. Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan alias Pasal 311 KUHP dan alias Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.
Teranyar, polisi telah meningkatkan status laporan nan dilayangkan Jokowi ke tahap penyidikan. Hal ini berasas gelar perkara di mana interogator menemukan ada unsur pidana di dalamnya.
Sedangkan untuk lima laporan lain, tiga di antaranya juga naik ke tahap penyidikan. Sedangkan dua laporan lainnya, dicabut oleh pihak pelapor.
(dis/isn)
[Gambas:Video CNN]