Peras Kepala Dinas, 2 Mahasiswa Kampus Negeri Di Surabaya Ditangkap

Sedang Trending 9 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Surabaya, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Dua mahasiswa dari kampus alias perguruan tinggi negeri (PTN) di Surabaya ditangkap usai diduga melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa pelaku adalah laki-laki berinisial SH namalain DS (24), penduduk Bangkalan serta MSS (26), asal Pontianak. Dari identitasnya, mereka diketahui merupakan mahasiswa.

Jules mengatakan, para pelaku diduga membikin organisasi fiktif berjulukan Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR) nan hanya beranggotakan mereka berdua. Organisasi ini apalagi tidak mempunyai legalitas resmi.

"Kronologinya, Rabu (16/7) tersangka mengirim surat pemberitahuan aktivitas demonstrasi ke Dispendik Jatim nan bakal melaksanakan demo hari Senin, 21 Juli 2025. Tuntutannya untuk menetapkan Aries Agung Paewai sebagai tersangka kasus korupsi biaya hibah dan perselingkungan dengan istri perwira TNI," kata Jules Sabtu (26/7).

Setelah mengetahui surat pemberitahuan tindakan itu, dua orang utusan Aries kemudian menemui SH dan MSS di sebuah kafe area Ngagel, Sabtu (19/7) malam.

Dalam pertemuan tersebut, SH dan MSS rupanya meminta duit Rp50 juta agar tindakan unjuk rasa dibatalkan serta unggahan mereka nan sudah viral di media sosial, seperti IG dan TikTok diturunkan.

"Namun saat itu duit nan dibawa saksi hanya sebesar Rp20 juta," ucapnya.

Di hari nan sama, sekitar pukul 23.00 WIB, tim dari Jatanras Polda Jatim akhirnya sukses menangkap dua pelaku tersebut.

"Pelaku diamankan dengan duit Rp 20 juta di dalam paper bag nan berada di dalam baju saku SH. Kemudian mereka dibawa ke Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan," ujar dia.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Widi Atmoko turut mengungkapkan, pihaknya terus mendalami apakah pelaku pernah melancarkan tindakan serupa sebelumnya.

"Secara garis besar pelaku melakukan perbuatan ini pertama kalinya terhadap korban. Saat ini sedang didalami apakah mungkin pelaku pernah melakukan perihal nan sama," kata Widi.

Kedua pelaku sekarang sudah mendekam di Rutan Polda Jatim. Polisi juga sudah mengantongi peralatan bukti seperti surat pemberitahuan giat demonstrasi dikirim 16 Juli 2025 oleh organisasi FGR (Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi), duit Rp20.050.000, 2 Hp dan satu sepeda motor.

AKibat perbuatannya, dua tersangka itu terancam Pasal 368 jo 55 KUHP tentang Pemerasan, Pasal 369 KUHP tentang Pengancaman, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.

(frd/dal)

[Gambas:Video CNN]