Ruu Haji Dan Umrah: Tim Petugas Haji Daerah Dihapus

Sedang Trending 9 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

carpet-cleaning-kingston.co.uk

Minggu, 24 Agu 2025 18:09 WIB

Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menghapus Tim Petugas Haji Daerah (TPHD). Ilustrasi. Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menghapus Tim Petugas Haji Daerah (TPHD). (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --

Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menghapus Tim Petugas Haji Daerah (TPHD).

Ke depan, petugas haji menjadi urusan pemerintah pusat.

"Ya TPHD itu kita sepakati untuk ditiadakan," ujar personil Komisi VIII DPR Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (24/8).

Selly nan merupakan personil Panja RUU Haji dan Umrah menambahkan pemerintah pusat bakal mengambil-alih perihal tersebut agar lebih terkoordinasi.

"Kita semua (DPR dan pemerintah) bakal menyepakati bahwa untuk petugas haji itu adalah di pusat semua, agar kelak bakal terkoordinasi dengan lebih baik dan ada satu badan, mungkin badan diklat nan bakal melakukan itu," tutur dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengungkapkan temuan dari masyarakat nan menyebut kuota untuk petugas haji di Arab Saudi diperjualbelikan.

Dia bilang DPR bakal mengatur peran petugas agar lebih ketat lagi dalam revisi UU Haji dan Umrah.

"Ada indikasi seperti itu, indikasi diperjualbelikan (kuota petugas) ada, tapi nan saya ketahui itu dan temuan dari masyarakat dan juga aspirasi dari masyarakat nan kemarin loh, sampai wakil badan, petugas tidak kerja, mereka numpang haji," kata Abdul Wachid, Jumat (22/8).

Abdul Wachid mengatakan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) juga kudu mempunyai daftar izin. Dia lantas menyinggung biaya pengarahan nan tidak sesuai dengan patokan pusat.

"Ya itu ya, kaitannya dengan petugas, dan kaitannya dari kalangan KBIHU, itu kan kelak kan keputusannya juga sama. Jadi, seperti KBIHU itu kan kudu punya izin, kudu ada daftar izin. Kalau enggak kan kita mengeluarkan hukuman juga susah," kata dia.

Pemerintah dan DPR menargetkan pengesahan RUU Haji dan Umrah menjadi Undang-undang pada 26 Agustus mendatang. Hal itu dikarenakan persiapan proses penyelenggaraan haji oleh otoritas Arab Saudi telah dimulai.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]