ARTICLE AD BOX
carpet-cleaning-kingston.co.uk
Minggu, 24 Agu 2025 17:04 WIB

Jakarta, carpet-cleaning-kingston.co.uk --
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati perubahan status Badan Penyelenggaraan (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Anggota Komisi VIII sekaligus personil Panja RUU Haji dan Umrah Selly Andriany Gantina mengatakan dengan demikian Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) nan saat ini berada di Kementerian Agama bakal disesuaikan.
"Otomatis maka kelak bakal ada penyesuaian, lantaran pada saat hari ini Kementerian Haji dan Umrah itu kan sudah berdiri sendiri, maka di Kementerian Agama otomatis kudu dilepas. Sudah tidak ada lagi nan menyangkut dengan namanya Dirjen PHU," ujar Selly di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (24/8).
Selly menyatakan terhadap penyesuaian tersebut bakal dilakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) dan Kementerian Agama.
"Apakah kelak ada peleburan di direktorat tertentu alias kemungkinan lain," tutur Selly.
"Kemudian nan perlu kita perhatikan adalah sumber daya manusia dan aset-aset nan ada di Kementerian Agama itu kelak bakal ditarik di Kementerian Haji dan Umroh," sambungnya.
Pemerintah dan DPR menargetkan pembahasan RUU Haji menjadi Undang-undang rampung pada 26 Agustus mendatang. Hal itu disebabkan persiapan proses penyelenggaraan haji oleh otoritas Arab Saudi telah dimulai.
"Karena bagaimanapun juga penyelenggaraan ibadah haji 2026 kudu sudah sesegera mungkin dilaksanakan, tahapan penyelenggaraan apalagi sudah dimulai dari tanggal 23 Agustus, lantaran kita kemarin sudah menyetujui untuk pembayaran DP duit muka, lantaran seperti nan diharapkan oleh pemerintah Saudi Arabia, jika kita tidak memberikan DP maka alokasi untuk Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) pemerintah Indonesia tidak bakal diberikan," ungkap Selly.
(ryn/wis)
[Gambas:Video CNN]